Kamis, 07 April 2016

Syarat Menikah WNI dengan WNA di Indonesia

Kamu berencana menikah dengan WNA dan akan menikah di Indonesia? Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya :


  • WNA harus mempunyai paspor yang masih berlaku (masing-masing paspor menjadi valid selama minimal 6 bulan sejak tanggal masuk ke Indonesia).
  • CNI dari Kedutaan / Konsulat Jenderal di Indonesia
  • Visa yang sah untuk masuk ke Indonesia.
  • Akta Kelahiran (salinan, dan bukan asli, copy harus dilegalisir oleh pengacara atau oleh individu Kedutaan / Konsulat Jenderal di Indonesia).
  • Usia minimum untuk menikah: 16 tahun atau lebih untuk perempuan, dan 19 tahun atau lebih untuk laki-laki.
  • Surat dari kedua pasang orangtua / wali, yang menyatakan bahwa tidak ada keberatan terhadap pernikahan.
  • Disahkan pernyataan tertulis yang menyatakan status masing-masing individu (single / janda / duda / janda dll).
  • Surat dari Gereja pasangan (jika pasangan yang baik Kristen dan anggota gereja dan ingin menikah di sebuah gereja di Indonesia).
  • Jika salah satu atau kedua orang ingin masuk Islam dan menikah menurut hukum Islam, pernikahan harus dilaporkan dan terdaftar dengan Kantor Urusan Agama (Kantor Urusan Agama) di Indonesia. Jika pernikahan adalah untuk menjadi seorang Kristen, pernikahan harus dilaporkan dan terdaftar dengan Kantor Catatan Sipil (Kantor Catatan Sipil) di Indonesia.


Kantor di Indonesia berwenang untuk melakukan pernikahan seperti:

  • Kantor Urusan Agama (Kantor Urusan Agama) dan Masjid bagi umat Islam;
  • Sipil Kantor Pendaftaran (Kantor Catatan Sipil) dan Gereja Kristen.


Harap diperhatikan bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki kebiasaan yang berbeda / tradisi ketika melakukan upacara pernikahan

Untuk memastikan bahwa pernikahan Anda di Indonesia adalah sah dan legal, pastikan bahwa Anda diberi surat nikah atau dokumentasi lainnya sebagai bukti bahwa Anda telah menikah secara resmi di Indonesia. Karena sebagian besar dokumen akan ditulis dalam bahasa Indonesia, harap diketahui bahwa semua dokumentasi harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan resmi di Indonesia sebelum Anda kembali ke negara pasangan Anda. 

Setelah tiba di negara pasangan Anda, Anda harus mengambil ini diterjemahkan dokumen / sertifikat ke kantor pendaftaran pernikahan setempat untuk didaftarkan.

Sumber : KBRI Lima

UPDATE :

■ Untuk semua dokumen WNA harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia. Ini adalah peraturan yang baru dan saya dapat informasi dari KUA Gondomanan Yogya, Jalan Ireda Prawirodirjan GM II/1218 Yogya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar